Senin, 28 Mei 2012

MITRA KERJA


MITRA KERJA

1.   Dinas/Kantor Kesejahteraan Sosial , dan Tenaga Kerja Kab./Kota dan Provinsi Jawa Timur
2.   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah Berkebutuhan Khusus/ SLB B. Kab. /Kota
3.   K3S Kabupaten Pasuruan
4.   Puskesmas dan RSUD Kab. Pasuruan
5.   Lembaga/Yayasan Sosial yang menangani penyandang cacat rungu wicara
6.   Dunia Usaha yang mempunyai kepedulian dan perhatian kepada penyandang cacat rungu wicara
7.Sekolah Menengah Kejuruan ( Jurusan Pekerjaan Sosial )
Perguruan Tinggi

FASILITAS YANG DISEDIAKAN


FASILITAS  YANG DISEDIAKAN
1.   Pengasramaan
2.   Permakanan
3.   Penyediaan Sarana Kesehatan , Kebersihan dan Obat-obatan
4.   Penyediaan Pakaian seragam dan Olah Raga
5.   Penyediaan Bahan dan Peralatan Bimbingan ( Pokok dan Penunjang )
6.   Penyediaan sarana Audiometer dan pemeriksaan/Tes pendengaran

PERSYARATAN


PERSYARATAN TEKNIS
1.  Cacat rungu Wicara mampu didik dan mampu latih
2.  Usia 15 s/d 35 tahun
3.  Tidak cacat ganda (cacat mental, cacat netra, cacat tubuh)
4.  Tidak mempunyai penyakit kronis dan menular ( TBC, Hepatitis, Epilepsi, dll )
5.  Mampu berkomunikasi dengan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia atau Bahasa Isyarat lokal
                               
Klien tidak dipungut biaya (GRATIS)
 Jangkauan Wilayah :Kabupaten/Kota  Provinsi Jawa Timur
          PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1.    Surat permohonan dari orang tua/wali
2.    Surat pernyataan tidak menikah selama mengikuti pelayanan dari orang tua/wali
3.    Surat keterangan dari desa/lurah
4.    Surat pengantar/ rekomendasi dari Dinas Sosial Kab./ Kota setempat
5.    Surat Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat
6.    Surat pernyataan setuju mengikuti program pelayanan/ Kontrak Pelayanan dan kesanggupan keluarga untuk  menerima klien kembali (disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis /UPT).
7.    Foto copy kartu keluarga
8.    Foto copy ijasah terakhir ( yang mempunyai )
9.    Foto copy KTP orang tua
10.  Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
11.    MATERAI 6000 sebanyak 3 lembar


UPT. REHABILITASI SOSIAL CACAT RUNGU WICARA BANGIL- PASURUAN


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
D I N A S   S O S I L
UPT. REHABILITASI SOSIAL CACAT RUNGU WICARA
BANGIL – PASURUAN

LATAR  BELAKANG
P1030842Tujuan pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya, yaitu  terwujudnya kehidupan yang aman, nyaman serta tentram lahir dan batin dengan memberi kesempatan bagi setiap warga negara termasuk penyandang cacat untuk memperoleh Hak Asasi Manusia yang sama sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
Untuk terwujudnya tujuan dimaksud Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk lembaga yang memberikan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi penyandang cacat rungu wicara pada tahun 2009, yakni Unit Pelaksana Teknik Rehabilitasi Sosial Cacat Rungu Wicara Pasuruan.       

  VISI
Menyiapkan Penyandang cacat Rungu Wicara menjadi manusia yang dapat melaksanakan fungsi sosialnya, terampil dan mandiri

 MISI
1.  Mewujudkan kesamaan kesempatan
2.  Menyiapkan klien yang terampil sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja
3.  Tersediannya aksesibilitas bagi penyandang cacat rungu wicara
4.  Pemerataan jangkauan pelayanan dan tepat sasaran
5.  Terciptanya interaksi sosial antara cacat rungu wicara dengan masyarakat luas